Alinea
ke 1
Alinea
pertama merupakan asas dalam mendirikan negara, yang terdiri dari dua hal :
pertama
: kemerdekaan adalah hak segala bangsa. kedua : penjajahan harus dihapuskan
dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dengan demikian jelas bahwa negara yang didirikan oleh bangsa Indonesia adalah
sebuah negara bangsa (nation state) yang berdiri di atas hak yang dimilikinya,
yaitu hak untuk merdeka. Hal ini dipertegas dalam alinea ke empat yang
menyebutkan “Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia”. Atas dasar asas tersebut,
nasionalisme yang dibangun Indonesia pasti bukan nasionalisme yang
chauvinistik, bukan pula jingo nasionalism, melainkan nasionalisme yang
berperikemusiaan dan berperikeadilan. Nasionalisme yang akan dibangun adalah
nasionalisme yang menjunjung tinggi hak kemerdekaan semua bangsa, untuk
menjalin hubungan saling hormat menghormati dengan kewajiban untuk melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Atas dasar kesadaran itu, maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Berdasarkan
prinsip tersebut, maka dapat diketahui bahwa nasionalisme Indonesia adalah
nasionalisme yang dijiwai perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu
nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang anti penindasan, baik
penindasan bangsa atas bangsa (exploitation de nation par nation) maupun penindasan
manusia atas manusia (exploitation de l’homme par l’homme).
Alinea
ke 2
Visi
bangsa Indonesia dalam mendirikan negara bangsa yang merdeka dengan jelas
diungkapkan dalam alinea ke dua, yaitu : negara yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat bermakna
sebagai negara bangsa (nation state) yang bebas dari penjajahan maupun
penindasan negara lain, serta berhak menentukan segala kebijakannya berdasarkan
kedaulatan yang dimilikinya. Disadari sepenuhnya bahwa kekuatan Indonesia untuk
mencapai cita-cita kemerdekaaanya adalah tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan
semangat persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Pluralisme yang ada bukanlah
untuk mengedepankan kepentingannya sendiri, melainkan untuk saling mendukung
guna membangun kekuatan bersama. Kesadaran akan adanya saling ketergantungan
antar wilayah yang beragam itulah yang merupakan sumber kekuatan Indonesia,
sehingga Indonesia akan menjadi negara yang tidak akan tergantung pada dan
didikte oleh negara atau kekuatan lain.
Seperti
halnya dengan bangsa-bangsa lain, untuk menegakkan kemerdekaan dan
kedaulatannya bangsa Indonesia berpegang pada tiga prinsip kemerdekaan yang
oleh Bung Karno disebut “Trisakti”, yaitu :
•
berdaulat di bidang politik.
•
berdikari di bidang ekonomi.
•
berkepribadian di bidang kebudayaan.
Sedangkan
adil dan makmur adalah kondisi kehidupan yang menjadi tujuan dalam mendirikan
negara. Kemakmuran yang akan dibangun adalah kemakmuran untuk semua, kemakmuran
untuk bangsa Indonesia secara keseluruhan yang terdistribusi secara adil. Oleh
karena itu dasar pengelolaan kesejahteraan tersebut harus berasaskan
kekeluargaan yang bersumber pada prinsip kesederajadan dan kebersamaan. Tidak
bisa tidak, demokrasi ekonomi dan demokrasi politik harus ditegakkan. Kondisi
masyarakat yang sejahtera lahir dan batin itulah yang disebut sebagai
Sosialisme Indonesia, yang tak lain adalah masyarakat Gotong Royong.
Alinea
ke 3
Berdasarkan
asas kemerdekaan dan visi yang ingin diwujudkan, bangsa Indonesia sebagai
bangsa yang religius, menyadari sepenuhnya bahwa kemerdekaan yang telah
dicanangkan, kemerdekaan yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, hanya
dapat terlaksana, sepenuhnya berkat rahmat Tuhan Y.M.E. Hal ini terungkap dalam
alinea ke tiga.
Alinea
ke 4
Selanjutnya
dalam alinea ke empat diungkapkan tentang prinsip-prinsip dibentuknya
Pemerintah sebagai instrumen politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan
dan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara, disusunlah
Undang-Undang Dasar. Sedangkan bentuk negara ditetapkan sebagai Republik yang
berkedaulatan rakyat, artinya Indonesia adalah sebuah republik yang bersifat
demokratis. Sedangkan sebagai dasar negara adalah Pancasila.
Untuk
menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945
mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan dua tugas pokok ke dalam :
pertama,
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
kedua,
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
ke
luar ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dari
tugas yang diamanatkan kepada Pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa
Indonesia, baik sebagai bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang
utuh, sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam Sumpah Pemuda. Kesadaran atas
kesatuan yang utuh itulah yang merupakan sumber bagi dibentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Amanat
untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan
kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang
per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin
terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus diciptakan bukan
hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan material,
melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual.
Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang
saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing, masyarakat
yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajadan dan
kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan
beradab itulah warna dari Sosialisme Indonesia.
Amanat tersebut terkait dengan amanat berikutnya,
yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermakna membangun peradaban bangsa,
sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang memiliki
kepribadian nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam
ideologi nasional Indonesia, yaitu Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang
dimilikinya itu bangsa Indonesia akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki
national dignity. Untuk membangun peradaban bangsa inilah diperlukan kecerdasan
intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents – kecerdasan
untuk mengambil keputusan) dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan
kehidupan bangsa dan negara, sehingga mutlak perlu dilaksanakan nation and
character building.